Download Panduan Penyusunan Rpp Smp Sesuai Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama telah menerbitkan Panduan Penyusunan RPP jenjangan Sekolah Menengah Pertama Sesuai Permendikbud Nomor 22 Tahun  2016. Panduan  Penyusunan  Rencana  Pelaksanaan  Pembelajaran  Sekolah  Menengah  Pertama dimaksudkan  untuk  mendukung  pemberlakuan  Kurikulum  2013  di  semua  SMP  di  Seluruh wilayah Indonesia.

Penyusunan  RPP  bukan hanya sekedar urusan persiapan  administratif  seperti  yang diyakini sebagian guru, melainkan acara yang menempel pada pembelajaran sebagai sebuah  proses.Dalam  perspektif  manajemen,  kegiatan  perencanaan  selalu mendahului  kegiatan  pencapaian  tujuan.Penyusunan  dan  pengembangan  RPP sanggup dilakukan oleh guru secara berdikari maupun secara berkelompok.Acuan pertama dari penyusunan RPP ialah silabus dan standar isi.


RPP  dikembangkan  pada  setiap  awal  semester  atau  awal  tahun  pelajaran. Ini dimaksudkan semoga RPP telah tersedia terlebih dahulu dalam setiap awal pelaksanaan pembelajaran.Sehubungan  dengan  hal  tersebut,  dipandang  perlu  untuk  menerbitkan panduan  penyusunan  RPP  yang  secara  rinci  dapat  menjadi  petunjuk  operasional bagaimana komponen-komponen RPP disusun dalam format yang tertata lengkap.

Komponen  mengacu  pada Peraturan  Menteri  Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah  dan  Permendikbud  Nomor  103  Tahun  2014  Tentang  Pembelajaran  Pada Pendidikan Dasar dan Menengah.  Adapun komponen RPP terdiri dari:
a.  identitas sekolah yaitu nama satuan pendidikan;
b.  identitas mata pelajaran atau tema/subtema;
c.  kelas/semester;
d.  bahan pokok;
e.  alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban berguru dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD yang harus dicapai;
f.  tujuan pembelajaran yang dirumuskan menurut KD, dengan memakai kata kerja operasional yang sanggup diamati dan diukur, yang meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
g.  kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi;
h.  bahan pembelajaran, memuat fakta, konsep, prinsip, dan mekanisme yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator ketercapaian kompetensi;
i.  metode pembelajaran, dipakai oleh pendidik untuk mewujudkan suasana berguru dan proses pembelajaran semoga penerima didik mencapai KD yang diubahsuaikan dengan karakteristik penerima didik dan KD yang akan dicapai;
j.  media pembelajaran, berupa alat bantu proses pembelajaran untuk memberikan bahan pelajaran;
k.  sumber belajar, sanggup berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar, atau sumber berguru lain yang relevan;
l.  langkah-langkah pembelajaran dilakukan melalui tahapan pendahuluan, inti, dan penutup; dan
m.  evaluasi hasil pembelajaran.

Berdasar pada Komponen-komponen pada Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016, format RPP jenjang  Sekolah Menengah Pertama sesuai Panduan Penyusunan RPP SMP ini ialah sebagai berikut:

PANDUAN PENYUSUNAN RPP 2017


RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
(RPP...)
Sekolah  : 
Mata Pelajaran  : 
Kelas/ Semester  : 
Materi Pokok  : 
Alokasi Waktu  : 

A.  Kompetensi Inti
B.  Kompetensi Dasar dan Indikator Pencapaian Kompetensi
C.  Tujuan Pembelajaran
D.  Materi Pembelajaran
1. Materi Pembelajaran reguler
2. Materi pembelajaran pengayaan
3. Materi pembelajaranp remedial
E.  Metode Pembelajaran
F.  Media dan Bahan
G.  Sumber Belajar
H.  Langkah-langkah Pembelajaran
1. Pertemuan pertama
a. Kegiatan Pendahuluan 
b. Kegiatan Inti 
c. Kegiatan Penutup
2. Pertemuan Kedua
….
Dst…

I.  Penilaian
1. Teknik evaluasi
a. Sikap spiritual
b. Sikap sosial  
c. Pengetahuan  
d. Keterampilan  
2.Pembelajaran Remedial 
3. Pembelajaran Pengayaan


Selengkapnya termasuk panduan pengisian format tersebut silahkan download PANDUAN PENYUSUNAN RPP Sekolah Menengah Pertama SESUAI PERMENDIKBUD NOMOR 22 TAHUN  2016 (Disini)

Demikian informasi tentang PANDUAN PENYUSUNAN RPP Sekolah Menengah Pertama SESUAI PERMENDIKBUD NOMOR 22 TAHUN  2016, semoga bermanfaat.


=====================================



= Baca Juga =



LihatTutupKomentar