Peraturan (Tentang) KOMITE Sekolah Terbaru Permendikbud No 75 [Tahun] 2016

Permendikbud No 75 [Tahun] 2016 

Salah satu peraturan tetang Komite Sekolah terbaru adalah Permendikbud Nomor 75 [Tahun] 2016 (Tentang) Komite Sekolah. Berikut ini salinan Permendikbud Nomor 75 [Tahun] 2016



Peraturan MENTERI Pendidikan & KEBUDAYAAN Republik Indonesia (PERMENDIBUD) No 75 [Tahun] 2016 (Tentang) KOMITE Sekolah

DENGAN RAHMAT TUHAN yang MAHA ESA MENTERI Pendidikan & KEBUDAYAAN Republik Indonesia,

Menimbang :
a. bahwa untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan, perlu dilakukan revitalisasi tugas komite sekolah berdasarkan prinsip gotong royong;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan & Kebudayaan tentang Komite Sekolah;

Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 20 [Tahun] 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia [Tahun] 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2. Undang-Undang Nomor 23 [Tahun] 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia [Tahun] 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 [Tahun] 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 [Tahun] 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia [Tahun] 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 [Tahun] 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia [Tahun] 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 [Tahun] 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 [Tahun] 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia [Tahun] 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 48 [Tahun] 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia [Tahun] 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 [Tahun] 2010 tentang Pengelolaan & Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia [Tahun] 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 [Tahun] 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 [Tahun] 2010 tentang Pengelolaan & Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia [Tahun] 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);



MEMUTUSKAN:

Menetapkan : Peraturan MENTERI Pendidikan & KEBUDAYAAN (Tentang) KOMITE Sekolah.

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Sekolah adalah satuan pendidikan formal yang terdiri dari Taman Kanak-kanak (TK)/Taman Kanak-kanak Luar Biasa (TKLB), Sekolah Dasar (SD)/Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan/ Sekolah Menengah Kejuruan Luar Biasa (SMKLB), & Sekolah Luar Biasa (SLB).
 2. Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
3. Bantuan Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan Bantuan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orangtua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak.
 4. Pungutan Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan Pungutan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah & jangka waktu pemungutannya ditentukan.
5. Sumbangan Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan Sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, & tidak mengikat satuan pendidikan.
6. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan & Kebudayaan.
7. Menteri adalah Menteri Pendidikan & Kebudayaan. 



Pasal 2 Permendikbud No 75 [Tahun] 2016 (Tentang) Komite Sekolah
(1) Komite Sekolah berkedudukan di setiap Sekolah. 
(2) Komite Sekolah berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan. 
(3) Komite Sekolah menjalankan fungsinya secara gotong royong, demokratis, mandiri, profesional, & akuntabel.

Pasal 3 Permendikbud Nomor 75 [Tahun] 2016 (Tentang) Komite Sekolah
(1) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Komite Sekolah bertugas untuk:
a. memberikan pertimbangan dalam penentuan & pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait:
1) kebijakan & program Sekolah;
2) Rencana Anggaran Pendapatan & Belanja Sekolah/Rencana Kerja & Anggaran Sekolah (RAPBS/RKAS);
3) kriteria kinerja Sekolah;
4) kriteria fasilitas pendidikan di Sekolah; &
5) kriteria kerjasama Sekolah dengan pihak lain.
b. menggalang dana & sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif & inovatif;
c. mengawasi pelayanan pendidikan di Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; &
d. menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, & aspirasi dari peserta didik, orangtua/wali, & masyarakat serta hasil pengamatan Komite Sekolah atas kinerja Sekolah.
(2) Upaya kreatif & inovatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi kelayakan, etika, kesantunan, & ketentuan peraturan perundangundangan.

Pasal 4 Permendikbud No. 75 [Tahun] 2016 (Tentang) Komite Sekolah
(1) Anggota Komite Sekolah terdiri atas unsur:
a. orang tua/wali dari siswa yang masih aktif pada Sekolah yang bersangkutan paling banyak 50% (lima puluh persen);
b. tokoh masyarakat paling banyak 30% (tiga puluh persen), antara lain:
1) memiliki pekerjaan & perilaku hidup yang dapat menjadi panutan bagi masyarakat setempat; dan/atau
2) anggota/pengurus organisasi atau kelompok masyarakat peduli pendidikan, tidak termasuk anggota/pengurus organisasi profesi pendidik & pengurus partai politik.
c. pakar pendidikan paling banyak 30% (tiga puluh persen), antara lain:
1) pensiunan tenaga pendidik; dan/atau
2) orang yang memiliki pengalaman di bidang pendidikan. d. Persentase sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, & huruf c menjadi batas maksimal sampai dengan jumlah anggota memenuhi 100% (seratus persen) yang disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.
(2) Anggota Komite Sekolah berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang & paling banyak 15 (lima belas) orang.
(3) Anggota Komite Sekolah tidak dapat berasal dari unsur:
a. pendidik & tenaga kependidikan dari Sekolah yang bersangkutan;
b. penyelenggara Sekolah yang bersangkutan;
c. pemerintah desa;
d. forum koordinasi pimpinan kecamatan;
 e. forum koordinasi pimpinan daerah;
f. anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan/atau g. pejabat pemerintah/pemerintah daerah yang membidangi pendidikan.

Pasal 5 Permendikbud No. 75 [Tahun] 2016 (Tentang) Komite Sekolah
Bupati/walikota, camat, lurah/kepala desa merupakan pembina seluruh Komite Sekolah sesuai dengan wilayah kerjanya.

Pasal 6
(1) Anggota Komite Sekolah dipilih secara akuntabel & demokratis melalui rapat orangtua/wali siswa.
(2) Susunan kepengurusan Komite Sekolah terdiri atas ketua, sekretaris, & bendahara yang dipilih dari & oleh anggota secara musyawarah mufakat dan/atau melalui pemungutan suara.
(3) Pengurus Komite Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh kepala Sekolah.
(4) Ketua Komite Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diutamakan berasal dari unsur orangtua/wali siswa aktif.
 (5) Sekolah yang memiliki siswa kurang dari 200 (dua ratus) orang dapat membentuk Komite Sekolah gabungan dengan Sekolah lain yang sejenis.
(6) Pembentukan Komite Sekolah gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) difasilitasi oleh dinas pendidikan sesuai kewenangannya.
(7) Pengurus Komite Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak boleh merangkap menjadi pengurus pada Komite Sekolah lainnya.

Pasal 7 Permendikbud No 75 [Tahun] 2016 (Tentang) Komite Sekolah
(1) Anggota Komite Sekolah ditetapkan oleh kepala Sekolah yang bersangkutan.
(2) Penetapan Komite Sekolah gabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) ditetapkan oleh kepala Sekolah yang memiliki jumlah peserta didik paling banyak.
(3) Komite Sekolah yang telah ditetapkan oleh kepala Sekolah harus menyusun anggaran dasar & anggaran rumah tangga (AD & ART).
(4) AD & ART sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat hal sebagai berikut:
a. nama & tempat kedudukan;
b. dasar, tujuan & kegiatan;
c. keanggotaan & kepengurusan;
d. hak & kewajiban anggota & pengurus;
e. keuangan;
f. mekanisme kerja & rapat-rapat;
g. perubahan AD & ART; &
h. pembubaran organisasi.

Pasal 8 Permendikbud No. 75 [Tahun] 2016 (Tentang) Komite Sekolah
(1) Masa jabatan keanggotaan Komite Sekolah paling lama 3 (tiga) tahun & dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(2) Keanggotaan Komite Sekolah berakhir apabila:
a. mengundurkan diri;
b. meninggal dunia;
c. tidak dapat melaksanakan tugas karena berhalangan tetap; atau
d. dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pasal 9 Permendikbud No. 75 [Tahun] 2016 (Tentang) Komite Sekolah
(1) Komite Sekolah melaksanakan fungsi & tugas melalui koordinasi & konsultasi dengan dewan pendidikan provinsi/dewan pendidikan kabupaten/kota, dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, & pemangku kepentingan lainnya.
(2) Komite Sekolah dalam melaksanakan fungsi & tugas berkoordinasi dengan Sekolah yang bersangkutan.

Pasal 10 Permendikbud No. 75 [Tahun] 2016 (Tentang) Komite Sekolah
(1) Komite Sekolah melakukan penggalangan dana & sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana & prasarana, serta pengawasan pendidikan.
(2) Penggalangan dana & sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
(3) Komite Sekolah harus membuat proposal yang diketahui oleh Sekolah sebelum melakukan penggalangan dana & sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat.
(4) Hasil penggalangan dana dibukukan pada rekening bersama antara Komite Sekolah & Sekolah.
(5) Hasil penggalangan dana dapat digunakan antara lain:
a. menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan;
b. pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan mutu Sekolah yang tidak dianggarkan;
c. pengembangan sarana prasarana; &
d. pembiayaan kegiatan operasional Komite Sekolah dilakukan secara wajar & harus dipertanggungjawabkan secara transparan.
(6) Penggunaan hasil penggalangan dana oleh Sekolah harus:
a. mendapat persetujuan dari Komite Sekolah;
b. dipertanggungjawabkan secara transparan; &
c. dilaporkan kepada Komite Sekolah.

Pasal 11 Permendikbud Nomor 75 [Tahun] 2016 (Tentang) Komite Sekolah

(1) Penggalangan dana & sumber daya pendidikan lainnya dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan tidak boleh bersumber dari:
a. perusahaan rokok dan/atau lembaga yang menggunakan merek dagang, logo, semboyan dan/atau warna yang dapat diasosiasikan sebagai ciri khas perusahan rokok;
b. perusahaan minuman beralkohol dan/atau lembaga yang menggunakan merek dagang, logo, semboyan, dan/atau warna yang dapat diasosiasikan sebagai ciri khas perusahan minuman beralkohol; dan/atau
c. partai politik.

(2) Pembiayaan operasional Komite Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) huruf d, digunakan untuk:
a. kebutuhan administrasi/alat tulis kantor;
b. konsumsi rapat pengurus;
c. transportasi dalam rangka melaksanakan tugas; dan/atau
d. kegiatan lain yang disepakati oleh Komite Sekolah & Satuan Pendidikan

Pasal 12 Permendikbud No. 75 [Tahun] 2016 (Tentang) Komite Sekolah
Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang:
a. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di Sekolah;
b. melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya;
c. mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik secara langsung atau tidak langsung;
d. mencederai integritas seleksi penerimaan peserta didik baru secara langsung atau tidak langsung;
e. melaksanakan kegiatan lain yang mencederai integritas Sekolah secara langsung atau tidak langsung;
f. mengambil atau menyiasati keuntungan ekonomi dari pelaksanaan kedudukan, tugas & fungsi komite Sekolah;
g. memanfaatkan aset Sekolah untuk kepentingan pribadi/kelompok;
h. melakukan kegiatan politik praktis di Sekolah; dan/atau
i. mengambil keputusan atau tindakan melebihi kedudukan, tugas, & fungsi Komite Sekolah.

Pasal 13 Permendikbud Nomor 75 [Tahun] 2016 (Tentang) Komite Sekolah
(1) Komite Sekolah wajib menyampaikan laporan kepada orangtua/wali peserta didik, masyarakat, & kepala Sekolah melalui pertemuan berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. laporan kegiatan Komite Sekolah; & b. laporan hasil perolehan penggalangan dana & sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat.

Pasal 14
Komite Sekolah yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap diakui & dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.

Pasal 15
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan & Komite Sekolah, dicabut & dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 16
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


[Download] Permendikbud Nomor 75 [Tahun] 2016 (Tentang) Komite Sekolah (Klik Disini)
loading...



LihatTutupKomentar