Edaran Dirjen Gtk Wacana Pembebasan Sementara Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Berlaku Efektif Mulai 1 November 2019

Edaran Dirjen GTK Nomor 0284/B5/LL/2018. Pada tanggal 1 Maret 2018 Dirjen GTK telah menerbitkan edaran wacana Penegasan Batas Waktu Pembebasan Sementara Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah. Berdasarkan edaran ini dinyatakan bahwa hukum atau ketentuan Pengawas Sekolah yang tidak sanggup mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam kurun waktu 5 (lima) tahun dibebaskan sementara dari jabatan pengawas sekolah berlaku efektif mulai 1 November 2019

Berikut ini Salinan Surat Edaran Dirjen GTK NO. 0284/B5/LL/2018  tanggal 1 Maret 2018 wacana Waktu Pembebasan Sementara Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah.

Edaran Dirjen GTK Nomor. 0284/B5/LL/2018 pada tanggal 1 Maret 2018


Isi Surat Edaran Dirjen GTK NO. 0284/B5/LL/2018 tanggal 1 Maret 2018 wacana Waktu Pembebasan Sementara Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah menyatakan bahwa disampaikan dengan hormat bahwa menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Permenpan RB) No 20 Tahun 2010 yang telah diubah dengan Permenpan RB No 14 Tahun 2016 wacana Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah bahwa pengawas sekolah dibebaskan sementara dari jabatan fungsional pengawas sekolah apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak sanggup mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi. Peraturan ini berlaku efektif 1 November 2019.

Untuk download Surat Edaran Dirjen GTK NO. 0284/B5/LL/2018  tanggal 1 Maret 2018 wacana Waktu Pembebasan Sementara Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah langsung klik kanan pada gambar (surat) lalu pilih save image as.  Bagi yang membutuhkan Permenpan RB No 14 Tahun 2016, berikut ini Link Download Permenpan RB No 14 Tahun 2016 2016 wacana Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah (disini)

Demikian isu wacana Edaran Dirjen GTK Nomor 0284/B5/LL/2018 tanggal 1 Maret 2018 wacana Waktu Pembebasan Sementara Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, biar bermanfaat.








= Baca Juga =



LihatTutupKomentar