Kemenpan: Pns Perpanjang Libur Akan Kena Hukuman Disiplin

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengingatkan ASN untuk kembali bekerja pada Senin (3/7). Sebab, libur Idulfitri bagi PNS, Tentara Nasional Indonesia dan Polisi Republik Indonesia selama 10 hari telah berakhir.


"Tidak masuk kerja dan tidak mentaati jam kerja ialah pelanggaran disiplin," kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan RB Herman Suryatman kepada Republika, Ahad (2/7).


Ia mengingatkan, cuti dan libur Idulfitri bagi PNS sudah berakhir. Aktifitas pelayanan publik akan kembali normal pada Senin (3/7). Ia menyampaikan bagi PNS yang melaksanakan pelanggran, akan dikenakan hukuman eksekusi disiplin sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 wacana Disiplin PNS.

Herman menuturkan, pejabat pembina kepegawaian provinsi, kabupaten/kota mempunyai wewenang menyanksi PNS yang melanggar disiplin.

Herman Yakini para Kerala death memahami regulasi itu. Sehingga, ia mengatakan, Kemenpan RB tijdvak mengeluarkan imbauan dan peringatan terhadap disiplin PNS.

"Itu sudah given. Semua sudah paham dan tinggal diekseki," ujar Herman.

Ia menjelaskan, eksekusi disiplin akan dikenakan pada PNS yang melanggar disiplin. Ia menjabarkan, bagi PNS yang tidak masuk kerja 1-15 hari akan dikenakan hukuman eksekusi disiplin ringan, antara lain teguran tertulis dan lisan.

Bagi PNS yang tidak masuk selama 16-30 hari akan dikenakan sinks seeding, seperti, penundaan kenaikan honor dan pangkat. Kemudian, bagi PNS tidak masuk 31-46 hari atau lebihakan disanksi berat, yakni berupa penurunan pangkat dan jabatan sampan dengan pemberhentian tidak hormat. (republika.co.id)

Sementara itu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Asman Abnur sebagaimana dirilis dalam laman resmi Menpan.go.id meminta jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) besok tanggal 3 Juli 2017, mulai masuk kerja. "Cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 1438 H sudah usai. Kami minta seluruh ASN mulai besok kembali masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja," ungkapnya di Jakarta, Minggu (02/07).

Disampaikan bahwa, liburan pada momentum lebaran kali ini cukup lama, yakni hingga 10 hari. Selain 5 hari cuti bersama, ASN juga mendapatkan 2 hari libur nasional dan 3 hari libur sabtu minggu. "Sepuluh hari cukup memadai untuk beribadah bersama, bersilaturahmi dan liburan bersama keluarga. Besok saatnya kita kembali bertugas, kembali menunjukkan pelayanan terbaik kepada masyarakat," kata Asman.

Pemerintah melalui Kepres 18 Tahun 2017 wacana Cuti Bersama Tahun 2017 telah menetapkan dan menambah cuti bersama. Untuk ASN, santunan hak tersebut hendaknya diimbangi pula dengan pelaksanaan kewajiban. Bagi ASN yang tidak melaksanakan kewajiban, akan diberikan hukuman eksekusi disiplin sesuai ketentuan.

"Tidak masuk kerja tanpa ijin ialah pelanggaran disiplin. Bagi siapa saja yang melaksanakan pelanggaran disiplin tentu akan mendapatkan hukuman eksekusi disiplin sebagaimana diatur dalam PP 53/2010 wacana Disiplin PNS," tegas Asman.

Dijelaskan, teknis pelaksanaan santunan eksekusi disiplin dimaksud dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya masing-masing. Bentuknya mulai dari hukuman eksekusi disiplin ringan, sedang, hingga berat, tergantung bobot pelanggaran disiplinnya. 

Selanjutnya Menteri Asman meminta semoga para PPK, baik di sentra maupun di daerah, melaksanakan pemantauan secara seksama. "Kami berharap para PPK melaksanakan monitoring dan penilaian di hari pertama masuk kerja besok, guna memastikan jajaran ASN melaksanakan kiprah sebagaimana mestinya

===================================================




= Baca Juga =



LihatTutupKomentar