![(Tentang) Pedoman Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara  Permenpan RB No 40 [Tahun] 2018 (Tentang) Pedoman SISTEM MERIT DALAM MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg7W9HqMfR9haMdqXwDSnHpQDBvQEGTYNlqNLcFSNIrv07JdkAaHwtvU1tvbVozl9dv4ujynmXS_W39xAVoOjFeGYvOoagcl-STqBgFSdLlRy4hdwItaYpBe2qc1GmrDnlrnezbw3OmITyu/s640/PERMENPAN+NOMOR+40+TAHUN+2018.png)
 Permenpan Rb Nomor 40 [Tahun] 2018 (Tentang) Pedoman Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara diterbitkan untuk  mewujudkan  sistem  merit  dalam manajemen  aparatur  sipil  Negara. Adapun yang dimaksud Sistem Merit adalah kebijakan & manajemen  ASN yang  berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi,  dan kinerja  secara adil & wajar dengan tanpa membedakan latar  belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.
  Prinsip Sistem Merit  menurut Pasal 2 Peraturan Menpan RB atau Permenpan Rb Nomor 40 [Tahun] 2018 didasarkan  pada  kualifikasi, kompetensi,  dan  kinerja secara  adil  dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.
  Ruang Lingkup Sistem Merit menurut Pasal 2 Permenpan Rb Nomor 40 [Tahun] 2018 meliputi: 
  a.  melakukan  rekrutmen,  seleksi  dan  promosi berdasarkan  kompetisi  yang  terbuka  dan  adil  dengan menyusun  perencanaan  sumber  daya  manusia aparatur secara berkelanjutan; 
  b.  memperlakukan Pegawai ASN secara adil & setara; 
  c.  mengelola pegawai ASN secara efektif & efisien; 
  d.  memberikan remunerasi yang setara untuk pekerjaan-pekerjaan  yang  setara  dengan  memperhatikan  hasil kinerja; 
  e.  memberikan  penghargaan  atas  kinerja pegawai yang tinggi; 
  f.  memberikan hukuman atas pelanggaran disiplin; 
  g.  menjaga  standar  yang  tinggi  untuk  integritas, perilaku,  dan  kepedulian  untuk  kepentingan masyarakat; 
  h.  menerapkan pengisian jabatan dengan  uji kompetensi sesuai  standar  kompetensi  jabatan  yang dipersyaratkan; 
  i.  memberikan  kesempatan  untuk  mengembangkan kompetensi kepada pegawai ASN; 
  j.  melaksanakan  manajemen  kinerja  pegawai  untuk mencapai tujuan organisasi. 
  k.  melindungi  pegawai  ASN  dari  intervensi  politik  dan tindakan kesewenang-wenangan; & 
  l.  memberikan perlindungan kepada pegawai. 
  Kriteria Sistem Merit menurut Pasal 4 Permenpan Rb Nomor 40 [Tahun] 2018 (Tentang) Pedoman Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara adalah sebagai berikut :
  a.  seluruh jabatan sudah  memiliki  standar  kompetensi jabatan; 
  b.  perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan beban kerja;  
  c.  pelaksanaan  seleksi  dan  promosi  dilakukan  secara terbuka;  
  d. memiliki  manajemen  karier  yang  terdiri  dari perencanaan,  pengembangan,  pola  karier,  dan kelompok  rencana  suksesi  yang  diperoleh  dari manajemen talenta;  
  e.  memberikan  penghargaan  dan  mengenakan  sanksi berdasarkan  pada  penilaian  kinerja  yang  objektif  dan transparan; 
  f.  menerapkan kode etik & kode perilaku Pegawai ASN;  
  g. merencanakan  dan  memberikan  kesempatan pengembangan  kompetensi  sesuai  hasil  penilaian kinerja individu;  
  h.  memberikan  perlindungan  kepada  Pegawai  ASN  dari tindakan penyalahgunaan wewenang; dan  
  i.  memiliki  sistem  informasi  berbasis  kompetensi  yang terintegrasi  dan  dapat  diakses  oleh  seluruh  Pegawai ASN. 
  Adapun Tahapan penerapan Sistem Merit dinyatakan dalam Pasal 5 Permenpan Rb Nomor 40 [Tahun] 2018 (Tentang) Pedoman Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara adalah bahwa Tahapan penerapan Sistem Merit, meliputi: 
  a.  Road Map Penerapan Sistem Merit pada masing-masing Instansi Pemerintah; 
  b.  pembentukan dan  tugas  tim  penilai  mandiri  Sistem Merit pada Instansi Pemerintah; 
  c.  penetapan penilaian  tingkat  penerapan Sistem Merit pada masing-masing Instansi Pemerintah; 
  d.  pelaksanaan rekomendasi  hasil  penilaian  penerapan Sistem Merit pada masing-masing Instansi Pemerintah; & 
  e.  pengawasan  dan evaluasi  dampak penerapan  sistem merit  yang  sudah  dilaksanakan  pada  Instansi Pemerintah.
  Selengkapnya silahkan baca & download Permenpan Rb Nomor 40 [Tahun] 2018 (Tentang) Pedoman Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara
  Link [Download] Permenpan Rb Nomor 40 [Tahun] 2018 ----disini----
  Demikian ifnormasi tentang Permenpan Rb Nomor 40 [Tahun] 2018 (Tentang) Pedoman Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara. Semoga bermanfaat, terima kasih.
 