Peraturan Pemerintah No 19 [Tahun] 2018 (Tentang) PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA (THR) KEPADA PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, PENERIMA PENSIUN, & PENERIMA TUNJANGAN

Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 19 [Tahun] 2018

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah [PP] Nomor 19 [Tahun] 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam [Tahun] Anggaran 2018 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, & Penerima Tunjangan.  Berdasarkan Pasal 2 ayat (1), dinyatakan bahwa PNS,  Prajurit  TNI,  Anggota  POLRI,  Pejabat  Negara, Penerima  Pensiun,  dan  Penerima  Tunjangan  diberikan Tunjangan Hari Raya dalam [Tahun] Anggaran 2018.

Berapa besaran THR PNS tahun 2018 ? Terkait besaran THR yang diberikan dinyatakan dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah [PP] Nomor 19 [Tahun] 2018 (Tentang) Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) [Tahun] Anggaran 2018 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, & Penerima Tunjangan, dinyatakan bahwa  Tunjangan  Hari  Raya  bagi PNS, Prajurit  TNI,  Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima  Pensiun, & Penerima Tunjangan  diberikan sebesar penghasilan pada bulan Mei.

Yang dimaksud penghasilan pada bulan Mei mencakup:
a.  Khusus PNS,  Prajurit  TNI,  Anggota  POLRI,  dan  Pejabat Negara  meliputi  gaji  pokok,  tunjangan  keluarga, tunjangan  jabatan  atau  tunjangan  umum,  dan tunjangan kinerja;
b.  Khusus Penerima  Pensiun  meliputi  pensiun  pokok, tunjangan  keluarga,  dan/atau  tunjangan  tambahan penghasilan; &
c.  Khusus Penerima  Tunjangan  menerima  tunjangan  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kapan waktu pencairan THR PNS tahun 2018 ? Terkait pencairan THR dinyatakan dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah [PP] Nomor 19 [Tahun] 2018 dinyatakan bahwa (1)  Pemberian  Tunjangan  Hari  Raya  sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dibayarkan bulan Juni. (2)  Dalam hal pemberian Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (1)  belum  dapat  dibayarkan, pembayaran  dapat  dilakukan  pada  bulan-bulan berikutnya.

Dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah [PP] Nomor 19 [Tahun] 2018 dinyatakan bahwa PNS,  Prajurit  TNI,  Anggota  POLRI,  Pejabat  Negara, Penerima  Pensiun,  dan  Penerima  Tunjangan sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  3  ayat  (1)  dilarang menerima  lebih  dari  1  (satu)  Tunjangan  Hari  Raya  yang dananya  bersumber  dari  Anggaran  Pendapatan  dan Belanja  Negara  dan/atau  Anggaran  Pendapatan  dan Belanja Daerah.

Mengacu pada pasal 8 Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 19 [Tahun] 2018 selain PNS, Prajurit  TNI,  Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima  Pensiun, & Penerima Tunjangan, ketentuan pemberian  Tunjangan  Hari  Raya dalam  Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi:
a.  Pejabat  lain  yang  hak  keuangan  atau  hak administratifnya disetarakan atau setingkat:
1)  Menteri; &
2)  Pejabat Pimpinan Tinggi; 
b.  Wakil Menteri atau jabatan setingkat wakil menteri;
c.  Staf Khusus di lingkungan kementerian;
d.  Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; 
e.  Hakim Ad hoc; &
f.  Pegawai  lainnya  yang  diangkat  oleh  pejabat  pembina kepegawaian/pejabat  yang  memiliki  kewenangan  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selengkapnya silahkan baca & download Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 19 [Tahun] 2018 ---disini---

Demikian informasi tentang Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 19 [Tahun] 2018 (Tentang) Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam [Tahun] Anggaran 2018 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, & Penerima Tunjangan.



LihatTutupKomentar