Tentang Juknis Kontribusi Profesi Guru (Tpg) Tahun 2017

Juknis atau petunjuk Teknis Tunjangan Profesi Guru Tahun 2017 atau yang dikenal dengan Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Tahun 2017 merupakan salah satu pola atau pedoman dalam pencairan Tunjangan profesi guru pada Triwulan 1 2 3 dan 4 Tahun 2017. Juknis Tunjangan Guru ini kemungkinan besar akan mengacu pada PMK No: 187/PMK. 07/2016 yang diterbitkan pada tanggal 2 Desember 2016.




Yang menarik perhatian pada PMK No: 187/PMK. 07/2016 wacana Penyaluran Tunjangan Profesi Guru yakni TIDAK ADA lagi kalimat PALING LAMBAT yang ada yakni PALING CEPAT. Silahkan perhatikan suara Pasal 80 (1) PMK Nomor 187/Pmk. 07/2016 dinyatakan bahwa Penyaluran Dana TP Guru PNSD dilaksanakan secara triwulanan, yaitu: a. triwulan I paling cepat pada bulan Maret; b. triwulan II paling cepat pada bulan Juni; c. triwulan III paling cepat pada bulan September; dan d. triwulan IV paling cepat pada bulan November.

Pasal 80 PMK No: 187/PMK. 07/2016 wacana Penyaluran Tunjangan Profesi Guru

Jika menafsirkan pasal tersebut secara umum maka berdasarkan persepsi saya tidak salah apabila Pemda (PEMDA) mencairkan TPG Guru bulan Januari – Maret pada bulan Juni, begitu TPG bulan April – Juni pada bulan September dan seterusnya. Bagaimana berdasarkan Anda silahkan berikan masukan pada kolom komentar

Bapak dan Ibu guru, JUKNIS ATAU PETUNJUK TEKNIS TUNJANGAN PROFESI GURU TAHUN 2017 MEMANG BELUM DITERBITKAN alasannya berdasarkan wacana yang berkembang prosedur pembayaran TPG tahun 2017 akan mengalami perubahan di bandingkan tahun sebelumnya. Menurut wacana – mengutip balasan Kabalitbang Kemdikbud kepada Komunitas Guru TIK -  “penghargaan guru didasarkan aktifitas selama 40 Jam kerja perminggu di sekolah (tidak harus berdasarkan 24 Jam tata muka pembelajaran mata pelajaran di dalam kelas)”

Saat ini tahun 2016 prosedur pembayaran TPG memakai Permendikbud No 17 Tahun 2016. Sebenarnya jikalau prosedur TPG tahun 2017 nanti tidak mengalami perubahan pola Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Tahun 2017 sanggup menggunaan permendikbud tersebut alasannya dalam permendikbud tidak menyebutkan tahun. Oleh alasannya itu, alasannya Juknis TPG sebelumnya sudah memakai Permendikbud, maka semestinya perubahannya pun harus memakai permendikbud baru

Selain itu, Juknis TPG juga harus mengacu pada UU Guru dan Dosen, PP 74 Tahun 2008 dan  PP Nomor 41 Tahun 2009 yang ketika ini juga belum diganti atau masih berlaku.

PP 74 Tahun 2008 menyatakan bahwa Guru yakni pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi akseptor didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Pengakuan guru sebagai tenaga profesional ini dibuktikan dengan akta pendidik, yang diperoleh melalui jadwal pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang mempunyai jadwal pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun masyarakat, dan ditetapkan oleh Pemerintah.

Sesuai UU Nomor 14 Tahun 2005, dalam melakukan kiprah keprofesionalannya, guru berkewajiban untuk:
·          Merencanakan pembelajaran, melakukan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
·          Meningkatkan dan membuatkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni;
·          Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi akseptor didik dalam pembelajaran,
·          Menjunjung tinggi peraturan perundangundangan, aturan dan arahan etik guru, serta nilainilai agama dan etika; dan
·          Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.

Atas kewajiban tersebut, guru memperoleh hak sebagai berikut:
·          Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;
·          Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan prestasi kerja;
·          Memperoleh pinjaman dalam melakukan kiprah dan hak atas kekayaan intelektual;
·          Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi;
·          Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran kiprah keprofesionalan; dan lainnya.

Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum sebagaimana dimaksud di atas mencakup honor pokok, tunjangan yang menempel pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus dan maslahat komplemen yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 mendefinisikan Tunjangan profesi yakni tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang mempunyai akta pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Sesuai Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 74 Tahun 2008, Tunjangan profesi diberikan kepada guru yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
·          Memiliki satu atau lebih akta pendidik yang telah diberi satu nomor pendaftaran guru oleh Departemen;
·          Memenuhi beban kerja sebagai guru;
·          Mengajar sebagai guru mata pelajaran dan/atau guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan akta pendidik yang dimilikinya;
·          Terdaftar pada departemen sebagai guru tetap;
·          Berusia paling tinggi 60 tahun;
·          Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan kawasan bertugas.

Tunjangan profesi diberikan terhitung mulai awal tahun anggaran berikutnya sesudah guru yang bersangkutan mendapat nomor pendaftaran guru dari departemen. Tunjangan profesi bagi guru diberikan kepada guru PNS dan bukan PNS (TPG Non PNS). Bagi guru PNS yang menduduki jabatan fungsional, TPG diberikan sebesar 1 (satu) kali honor pokok PNS yang bersangkutan. Sedangkan bagi guru tetap bukan PNS yang telah mempunyai akta pendidik tetapi belum mempunyai jabatan fungsional guru, sesuai Permendiknas Nomor 72 tahun 2008, diberikan tunjangan profesi sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan, hingga dengan guru yang bersangkutan memperoleh jabatan fungsional guru


Link Download PMK No: 187/PMK. 07/2016 (Klik Disini)

Catatan: Artikel ini mohon tidak dicopas, alasannya hanya berupa opini



= Baca Juga =



LihatTutupKomentar